Desri Nago, SH, : Lemahnya Penegakan Hukum terhadap Mafia Minyak Ilegal Semakin Mencoreng Citra Institusi Kepolisian

Palembang.LG,-  Lembaga Pemerhati Organsiasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Rabu (1/10). Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan pembiaran aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal oleh Polsek Keluang, yang dinilai telah menyebabkan serangkaian kebakaran sumur minyak dan mengancam keselamatan masyarakat.

Ketua POSE RI, Desri Nago, SH, menyatakan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap mafia minyak ilegal semakin mencoreng citra institusi kepolisian.

“Sudah ada pengakuan dari pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar, namun sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka maupun penahanan. Ini menjadi pertanyaan besar terhadap kinerja aparat di lapangan,” tegasnya saat aksi berlangsung.

Berdasarkan data POSE RI, sejak Mei hingga September 2025 telah terjadi sedikitnya sembilan insiden kebakaran sumur bor minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Beberapa peristiwa penting di antaranya:

17 Mei 2025 — Kebakaran sumur minyak di wilayah Cobra 3 PT Hindoli, diduga milik Efran alias Dogel.

20 Mei 2025 — Kebakaran penyulingan minyak ilegal, diduga milik Gimin.

11 Juni 2025 — Kebakaran dekat pos keamanan PT Hindoli, diduga milik Tita Murzani.

15 Juni 2025 — Ledakan sumur minyak ilegal milik Indra Botak.

30 Juli 2025 — Kebakaran enam sumur minyak ilegal milik Diana dan Eko.

20–21 Agustus 2025 — Kebakaran hebat di Cobra 1 dan 3, diduga milik Diana.

17 September 2025 — Kebakaran sumur minyak diduga milik Amir, warga Sri Gunung.

Meskipun salah satu pemilik, Diana, telah mengakui kepemilikan dan telah diperiksa, hingga kini belum ada satu pun penetapan tersangka maupun tindakan penahanan.

Melalui aksi ini, POSE RI secara resmi menyampaikan tuntutan dan desakan kepada Kapolda Sumatera Selatan, antara lain:

1. Mengusut tuntas seluruh kasus kebakaran sumur dan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang.

2. Menangkap dan menindak tegas semua pemilik serta pemodal aktivitas ilegal, termasuk Diana yang telah mengakui kepemilikannya.

3. Mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Keluang, yang dinilai lemah dan terindikasi melakukan pembiaran.

4. Memberi sanksi tegas kepada oknum aparat yang terbukti lalai atau melanggar hukum.

5. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum agar kepercayaan publik terhadap aparat dapat dipulihkan.

“Kami memberikan tenggat waktu tiga minggu kepada Polda Sumsel untuk menunjukkan langkah konkret. Jika tidak ada perkembangan, POSE RI siap menggelar aksi lanjutan yang lebih besar dan akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri,” tegas Desri.

POSE RI menilai, kelalaian aparat dalam menangani aktivitas minyak ilegal ini berpotensi melanggar berbagai regulasi nasional, di antaranya:

1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Pasal 13 ayat 1).

2. KUHAP – UU No. 8 Tahun 1981 (Pasal 5 ayat 1).

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 52 ayat 1).

Aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal terbukti telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mengancam ekosistem, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar lokasi kebakaran.

POSE RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan mengawasi kinerja aparat di lapangan.

“Kami mitra strategis kepolisian. Namun jika ada kelalaian, kami akan terus turun mengawasi dan mendorong evaluasi menyeluruh. Aktivitas minyak ilegal ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga menyangkut dampak sosial dan lingkungan,” tutup Desri.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *